FREIGHT FORWARDER :
Adalah sebuah Perusahaan yang bergerak dibidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang export dan import.Freight Forwarder bisa dikatakan sebagai agent Shipping / Carrier.
PPJK ( EMKL / EMKU ) dan PERUSAHAAN TRUCKING.
Perusahaan PPJK adalah Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan.
Perusahaan EMKL ( Ekspedisi Muatan Kapal Laut ) dan EMKU ( Ekspedisi Muatan Kapal Udara ) sudah pasti memiliki ijin PPJK, mengurusi proses Customs Clearance ( Penyelesaian Document di Kantor Bea dan Cukai ) setempat dimana barang Import / Export dilaksanakan.
Perusahaan Trucking : Perusahaan yang melaksanakan pengambilan / pengantaran barang Import / Export dari Pelabuhan ke Pemilik Barang ( Import ) atau sebaliknya dari Pemilik barang ke Pelabuhan ( Export ).
ISTILAH ISTILAH EXPORT / IMPORT:
1. Shipper : nama lain dari exporter atau pengirim barang.
2. Consignee : Nama lain dari impotir atau penerima barang.
3, Notify Party : adalah pihak ketiga selain consignee yang mengetahui adanya pengiriman barang.
4. Shipping Marks : Merk / keterangan yang tertulis dikemesan barang tersebut,
5. Gross Weight : Berat kotor barang tersebut , sedangkan Net Weight : Berat bersih.
6. DO ( Delivery Order ) : Surat yang diterbitkan oleh pihak Shipping / Forwarder kepada Shipper
sebagai tanda bukti pengiriman barang.
7. LCL ( Less than Container Loaded ) : Pengiriman barang tanpa Container.
8. FCL ( Full Container Loaded ) : Pengiriman mempergunakan Container.
9. B/L ( Bill Of Lading : Document yang diterbitkan oleh shipping line / Forwarder untuk setiap
B/L ini akan diberikan kepada Consignee ( Penerima Barang ) untuk pengambikan barang di
Pelabuhan tujuan.
10. Air Way Bill kegunaannya sama dengan B/L namaum document ini dipergunakan dalam
pengiriman barang via Pesawat Udara.
11. Certificate of Origine / Certificate Country of Origine : Sertifikat asal barang yang diterbitkan
oleh Pemerintah ( Goverment ) negara peng Export barang tersebut, kalau dinegara kita ( RI )
yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan. ( DISPERINDAG ).
12. Packing List : Data - data barang yang diterbitkan oleh Exportir yang tertera yaitu : Jenis &
jumlah kemasan , Jumlah Barang , Berat bersih dan kotor , Nama dan alamat Consignee.
13. Commercial Invoice : Daftar nilai harga barang yang tertera di packing list.
14. Measurement / Cubication / CBM : adalah ukuran barang berdasarkan ( Panjang x Lebar x
Tinggi )
JENIS - JENIS CONTAINER :
1. DRY CONTAINER ( 20 Ft , 40 Ft , 40 Ft Hi-Cube , 45 Ft Hi-Cube ) :
Untuk mengirim barang - barang yang tidak berbahaya / kering bukan Gas atau Cair.
2.REEFER CONTAINER :
Container yang mempunyai pengaturan suhu , dipergunakan untuk pengiriman Produk makanan
seperti Ikan , daging , Sayuran , Buah - buahan dan juga Minuman yang harus suhu tertentu.
3.OPEN TOP CONTAINER :
Container yang atasnya bisa terbuka ( Tutup Terpal ) yang dipakai untuk pemuatan barang - barang
yang tingginya melebihi tinggi standart Container tersebut.
4.FLAT RACK CONTAINER :
Container yang bagian sisi kanan dan kiri terbukan , Container ini dipergunakan untuk pemuatan
barang - barang yang lebarnya melebihi standart container.
5. HIGH CUBE :
Kegunaannya sama dengan Dry Container hanya memiliki tinggi yang lebih dari standart.
6. ISO TANK :
Container ini berisikan tangki, keguanaannya untuk muatan Gas / Liquid.
7. CONTAINER OPEN SIDE :
Container ini ,kedua sisinya terbuka , untuk muatan barang yang lebarnya melebihi ukuran
container standart.
8.CONTAINER BULK :
Container ini dipergunakan untuk memuat barang curah, Semen .
Ukuran Container : Dimensi Luar , Dalam , Berat Kosong, Berat Kotor.
Adalah sebuah Perusahaan yang bergerak dibidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang export dan import.Freight Forwarder bisa dikatakan sebagai agent Shipping / Carrier.
PPJK ( EMKL / EMKU ) dan PERUSAHAAN TRUCKING.
Perusahaan PPJK adalah Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan.
Perusahaan EMKL ( Ekspedisi Muatan Kapal Laut ) dan EMKU ( Ekspedisi Muatan Kapal Udara ) sudah pasti memiliki ijin PPJK, mengurusi proses Customs Clearance ( Penyelesaian Document di Kantor Bea dan Cukai ) setempat dimana barang Import / Export dilaksanakan.
Perusahaan Trucking : Perusahaan yang melaksanakan pengambilan / pengantaran barang Import / Export dari Pelabuhan ke Pemilik Barang ( Import ) atau sebaliknya dari Pemilik barang ke Pelabuhan ( Export ).
ISTILAH ISTILAH EXPORT / IMPORT:
1. Shipper : nama lain dari exporter atau pengirim barang.
2. Consignee : Nama lain dari impotir atau penerima barang.
3, Notify Party : adalah pihak ketiga selain consignee yang mengetahui adanya pengiriman barang.
4. Shipping Marks : Merk / keterangan yang tertulis dikemesan barang tersebut,
5. Gross Weight : Berat kotor barang tersebut , sedangkan Net Weight : Berat bersih.
6. DO ( Delivery Order ) : Surat yang diterbitkan oleh pihak Shipping / Forwarder kepada Shipper
sebagai tanda bukti pengiriman barang.
7. LCL ( Less than Container Loaded ) : Pengiriman barang tanpa Container.
8. FCL ( Full Container Loaded ) : Pengiriman mempergunakan Container.
9. B/L ( Bill Of Lading : Document yang diterbitkan oleh shipping line / Forwarder untuk setiap
B/L ini akan diberikan kepada Consignee ( Penerima Barang ) untuk pengambikan barang di
Pelabuhan tujuan.
10. Air Way Bill kegunaannya sama dengan B/L namaum document ini dipergunakan dalam
pengiriman barang via Pesawat Udara.
11. Certificate of Origine / Certificate Country of Origine : Sertifikat asal barang yang diterbitkan
oleh Pemerintah ( Goverment ) negara peng Export barang tersebut, kalau dinegara kita ( RI )
yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan. ( DISPERINDAG ).
12. Packing List : Data - data barang yang diterbitkan oleh Exportir yang tertera yaitu : Jenis &
jumlah kemasan , Jumlah Barang , Berat bersih dan kotor , Nama dan alamat Consignee.
13. Commercial Invoice : Daftar nilai harga barang yang tertera di packing list.
14. Measurement / Cubication / CBM : adalah ukuran barang berdasarkan ( Panjang x Lebar x
Tinggi )
JENIS - JENIS CONTAINER :
1. DRY CONTAINER ( 20 Ft , 40 Ft , 40 Ft Hi-Cube , 45 Ft Hi-Cube ) :
Untuk mengirim barang - barang yang tidak berbahaya / kering bukan Gas atau Cair.
2.REEFER CONTAINER :
Container yang mempunyai pengaturan suhu , dipergunakan untuk pengiriman Produk makanan
seperti Ikan , daging , Sayuran , Buah - buahan dan juga Minuman yang harus suhu tertentu.
3.OPEN TOP CONTAINER :
Container yang atasnya bisa terbuka ( Tutup Terpal ) yang dipakai untuk pemuatan barang - barang
yang tingginya melebihi tinggi standart Container tersebut.
4.FLAT RACK CONTAINER :
Container yang bagian sisi kanan dan kiri terbukan , Container ini dipergunakan untuk pemuatan
barang - barang yang lebarnya melebihi standart container.
5. HIGH CUBE :
Kegunaannya sama dengan Dry Container hanya memiliki tinggi yang lebih dari standart.
6. ISO TANK :
Container ini berisikan tangki, keguanaannya untuk muatan Gas / Liquid.
7. CONTAINER OPEN SIDE :
Container ini ,kedua sisinya terbuka , untuk muatan barang yang lebarnya melebihi ukuran
container standart.
8.CONTAINER BULK :
Container ini dipergunakan untuk memuat barang curah, Semen .
Ukuran Container : Dimensi Luar , Dalam , Berat Kosong, Berat Kotor.
Kegiatan di Pelabuhan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar